
Kata Undani, paket kiriman tertera nama pengirim berinisial VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.
Jelas Undani pihaknya juga melakukan uji narcotest dan mendapatkan hasil positif daun kering yang disisipkan dalam paket kiriman itu berupa ganja.
Undani mengatakan untuk pengembangan lebih lanjut kasus tersebut pihaknya melimpahkan temuan tersebut ke Ditresnarkoba Polda Kepri.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam
Menurutnya, upaya penyelundupan ganja seperti yang ditemukan pihaknya itu dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar," jelasnya. (*)
BACA JUGA: Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba
Heboh..! Coba simak video ini: