Bea Cukai Batam Temukan Ganja di Dalam Karburator, Kok Bisa?

Bea Cukai Batam Temukan Ganja di Dalam Karburator, Kok Bisa? - GenPI.co KEPRI
Petugas Bea Cukai  Batam temukan ganja yang disembunyikan dalam paket barang kiriman tujuan Jakarta. Foto: Bea Cukai Batam.

Kata Undani,  paket kiriman tertera nama pengirim berinisial VP, dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

Jelas Undani pihaknya juga melakukan uji narcotest dan mendapatkan hasil positif daun kering yang disisipkan dalam paket kiriman itu berupa ganja.

Undani mengatakan untuk pengembangan lebih lanjut kasus tersebut pihaknya melimpahkan temuan tersebut ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

BACA JUGA:  Bea dan Cukai Riau Amankan Ratusan Slop Rokok Ilegal dari Batam

Menurutnya, upaya penyelundupan ganja seperti yang ditemukan pihaknya itu dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 Miliar," jelasnya. (*)

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Tangkap 1 Pelaku dengan 4 Kg Narkoba

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya