Gubernur Kepri Akhirnya Perbolehkan Gelar Pawai Takbiran

Gubernur Kepri Akhirnya Perbolehkan Gelar Pawai Takbiran - GenPI.co KEPRI
Gubernur Kepri Ansar Ahmad akhirnya memperbolehkan masyarakat melakukan pawai takbir keliling. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri

GenPI.co Kepri - Gubernur Kepri Ansar Ahmad akhirnya perbolehkan gelar pawai takbiran. Sebelunya, ia sempat melarang masyarat melaukan pawai takbiran.

Manurutnya, pemerintah pusat tak melarang untuk menggelar pawai takbiran malam menjelang Idulfitri 1443 hijrianj

“Namun harus tetap menaati protokol kesehatan," katanya di Tanjung Pinang, Rabu (27/4).

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kepri itu juga telah menyampaikan kebijakan tersebut kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kepri, bupati dan wali kota se-Kepri.

"Mudah-mudahan momentum indah ini dapat meningkatkan tali silahturahim dan memperkuat taqwa kita," kata Ansar.

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Muhamad Darwin mengatakan dari tujuh kabupaten dan kota di wilayah itu, hanya Pemerintah Kabupaten Karimun yang tidak menyelenggarakan pawai takbiran. Takbiran di Karimun hanya diselenggarakan di masjid.

"Tanjung Pinang, Bintan, Batam, Natuna, Kepulauan Anambas dan Lingga menggelar pawai takbiran setelah dua tahun tidak dapat melaksanakannya karena aturan pencegahan penularan Covid-19," ujarnya.

Sementara terkait open house Idul Fitri, menurut dia, masyarakat boleh menggelar open house. Pemerintah hanya melarang pejabat menggelar open house.

"Semangat dari ketentuan itu mungkin untuk mencegah agar tidak menghabiskan banyak uang saat perayaan Idul Fitri," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Kepri itu.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Larang Warga Takbir Keliling, Begini Alasannya

Ia mengaku optimistis Kepri segera nihil kasus aktif Covid-19. Apalagi jika dilihat dari tren kasus yang menurun drastis.

“Jumlah pasien yang sembuh semakin banyak," ujarnya. (ant/*)

BACA JUGA:  Pawai Takbir Keliling Dilombakan, Cek Syarat dan Cara Daftar

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya