
Yudha mengungkapkan pelaku mengaku uang hasil gadai mobil rental tersebut telah habis digunakan oleh pelaku.
"Pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang dan mobil tersebut saat ini sedang dalam pencarian kepolisian," ungkapnya.
Atas Perbuatannya pelaku penggelapan mobil rental tersebut di jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun.
BACA JUGA: Pria di Tanjung Pinang Ditangkap Polisi Gegara Jual Mobil
Kapolsek Sekupang mengimbau kepada masyarakat yang melakukan usaha sewa menyewa mobil atau rental mobil agar selalu waspada.
"Masyarakat Kota Batam apabila merentalkan atau menyewakan kendaraannya agar diberikan GPS di kendaraannya untuk menghindari terjadinya kejadian yang sama juga untuk menghindari aksi pencurian," imbaunya. (*)
BACA JUGA: Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib
Heboh..! Coba simak video ini: