
"Pelanggar diberikan tindakan berupa surat tilang, untuk barang bukti diamankan di Mapolresta Barelang," ujarnya.
Nugroho mengimbau masyarakat yang memiliki bengkel agar tidak menjual stiker atau memodifikasi knalpot yang tidak sesuai dengan standarisasi.
"Juga diimbau kepada orangtua untuk mengawasi anaknya agar tidak memvawa sepeda motor karwna masih anak-anak dan belum memiliki SIM," ujarnya.
BACA JUGA: Polresta Barelang Razia Balap Liar, 71 Motor Diangkut Petugas
Para guru sekolah juga diminta untuk menyampaikan kepada anak didiknya untuk tidak ikut balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bagi para pelaku balap liar yang kendaraannya saat ini sedang disita, syarat untuk memgambil kendaraan harus mengurus SIM dulu bagi yang belum punya.
BACA JUGA: Polresta Berelang Patroli di Kawasan Balap Liar, Ini Titiknya
"Kalau belum punya SIM harus didampingi orangtua dan RT dan RW setempat. Bagi pelanggar yg tidak melengkapi surat surat motor agar melengkapinya terlebih dahulu," ujarnya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini: