
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Barang bukti dari kedua pelaku itu dimusnahkan. Dari pelaku SA disita sabu seberat 7.163,57 gram lalu selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara Sabu seberat 227,43 gram.
Kemudian barang bukti dari pelaku MI dimusnahkan 4.043,82 gram dan selanjutnya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara sabu seberat 129,18 gram. (*)
BACA JUGA: Polda Kepri Larutkan 136,56 Gram Sabu, Selamatkan 683 Jiwa
Simak video pilihan redaksi berikut ini: