Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Setelah Hamili Kekasihnya

Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Setelah Hamili Kekasihnya - GenPI.co KEPRI
Mahasiswa yang hamili kekasihnya saat ditangkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Tanjung Pinang. Foto: Humas Polres Tanjung Pinang.

Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Tim Jatanras pada Kamis (19/4) mengamankan pelaku di kediamannya.

"Usai diamankan dan di introgasi pelaku inisial YW mengakui perbuatannya," kata Awal.

Saat ini pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Tanjung Pinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Tanjung Pinang Tertibkan Reklame, Lho Kenapa?

Pelaku pencabulan anak dibawah umur dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya