Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari Diamankan Polisi di Batam

Jual Anak di Bawah Umur, Dua Mucikari Diamankan Polisi di Batam - GenPI.co KEPRI
Dua mucikari berhasil ditangkap polisi. Keduanya menjual anak di di bawah umur. Foto: Humas Polresta Barelang.

GenPI.co Kepri - Dua orang perempuan yang menjadi mucikari diamankan polisi di Batam. Keduanya menjual anak di bawah umur kepada lelaki hidung belang.

Para mucikari ini memasarkan anak di bawah umur melalui media sosial. Keduanya diringkus oleh Satreskrim Polresta Barelang di salah satu hotel kawasan Nagoya di Kota Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan kedua pelaku yang diamankan tersebut diketahui berinisial AYM (21) dan M (22).

BACA JUGA:  8 Pasangan Digerebek Satpol PP, Ada yang Sekamar Bertiga, Walah!

"Keduanya ini mengeksploitasi anak di bawah umur. Keduanya tidak saling kenal. Mereka bekerja sendiri," kata Rahman kepada Genpi.co Kepri, Rabu (20/4).

Kata Rahman, pengungkapan kasus  penjualan anak di bawah umur tersebut terungkap dari informasi yang berkembang di media sosial. Pihaknya pun langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA:  PerKATA Foundation Dilaunching, Fokus Lindungi Anak dan Perempuan

"Anggota melakukan penyelidikan dan melakukan undercover sebagai tamu untuk memesan wanita bookingan kepada salah satu wanita melalui aplikasi WhatsApp,” ujarnya.

Wanita yang dipesan kemudian diminta antarkan ke kamar di salah satu Hotel di Kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

BACA JUGA:  Membaca Pesan Satu-satunya Kepala Daerah Perempuan di Kepri

Rahman menjelaskan pelaku M yang mendapat pesanan langsung mengantar korban ke lokasi yang dijanjikan dan menerima uang dari polisi tersebut sebesar Rp 2 juta.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya