
Dari total uang Rp2 juta itu, M memberikan kepada korban uang Rp800 ribu sebagai bayaran.
"Pelaku M diamankandi lobby hotel. Sedangkan anggota lain naik ke kamar dan langsung menginterogasi korban,” ujarnya.
Korban pun mengaku mendapatkan uang sebesar Rp800 ribu dari Pelaku M untuk melayani tamu. Saat ditanyakan umur, korban DS berusia 13 Tahun dan Korban AAA berusia 16 Tahun.
BACA JUGA: 8 Pasangan Digerebek Satpol PP, Ada yang Sekamar Bertiga, Walah!
Dari tangan pelaku kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, dua unit HP iPhone, dua bungkus kondom, celana milik korban, dan tangkapan layar percakapan Whatsapp
"Pelaku mengiming-imingi para korban dengan sistem bagi hasil," kata Rahman.
BACA JUGA: PerKATA Foundation Dilaunching, Fokus Lindungi Anak dan Perempuan
Rahman menambahkan para pelaku bertugas melakukan pemasaran dan komunikasi dengan calon pelanggan.
"Setelah sudah sepakat dengan lelaki hidung belang pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan mengantarkan ke korban," ungkapnya.
BACA JUGA: Membaca Pesan Satu-satunya Kepala Daerah Perempuan di Kepri
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. (*)