Bagi yang baru vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin, seta hasil tes RT PCR dengan masa berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan dari atau ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali juga diatur syarat perjalanannya.
Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil tes RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam atau rapid antigen yang masa berlaku 1X24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Jadwal dan Harga Tiket Roro Telaga Punggur-Sei Selari Terbaru
Para pelaku perjalanan di masa pandemi juga diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.(*)
Simak video berikut ini: