Ini Batas Aman Volume Musik Menurut WHO

Ini Batas Aman Volume Musik Menurut WHO - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi gelaran konser musik yang kini volumenya dibatasi agar aman untuk kesehatan telinga. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman baru untuk volume musik pada acara musik di sebuah tempat (venue) besar seperti konser.

Penetapan batas aman volume musik ini dilakukan untuk keamanan serta kesehatan telinga manusia.

"Orang-orang muda berisiko kehilangan pendengaran dari musik keras di tempat-tempat seperti klub malam dan konser," kata WHO saat mengeluarkan standar global baru untuk mendengarkan dengan aman.

BACA JUGA:  Mengenal PANDAWA, Layanan BPJS Kesehatan Via WhatsApp

Hampir sebanyak 40 persen remaja dan dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi, diketahui terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak.

Misalnya di tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, dan bar. WHO menambahkan bahwa pihaknya kini telah merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.

BACA JUGA:  Manfaat Kerang untuk Kesehatan, Apa Saja?

"Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman," kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen.

WHO juga mengatakan bahwa mereka merekomendasikan pemantauan langsung tingkat suara dan menetapkan "zona tenang" di tempat-tempat.

BACA JUGA:  Tips Menjaga Kesehatan Mental, Coba Biar Tetap Waras!

Rekomendasi baru tersebut merupakan tambahan dari pedoman yang dikeluarkan WHO pada tahun 2019  lalu.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya