Perizinan, pengaturan dan pengawasan produk perdangan berjangka komoditi itu berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.
Untuk mengecek produk dan layanan jasa keuangan yang berizin OJK dapat dengan mengakses website resmi OJK atau dengan menghubungi OJK 157. (*)
Simak video menarik berikut: