
-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksinasi.
Penumpang tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter spesialis dan membawa hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan di daerah tujuan.
Untuk Ketentuan Perjalanan untuk penumpang anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat:
BACA JUGA: Mau Traveling? Ini Syarat Perjalanan Terbaru Menggunakan Pesawat
-Didampingi oleh orang tua/anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Membawa hasil negatif tes PCR.
BACA JUGA: Tiket Pesawat Batam-Jakarta untuk Sabtu Mulai Rp599 Ribu
Pelaku perjalanan kriteria tertentu yang tidak wajib menunjukkan Sertifikat vaksin dalam melakukan perjalanan tetap diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. (*)
Video seru hari ini: