Ini Negara yang Dapat Visa Kunjungan ke Indonesia

Ini Negara yang Dapat Visa Kunjungan ke Indonesia - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi wisatawan mancanegara saat mengunjungi Indonesia yang kini bakal mendapat visa khusus wisata. Foto: ANTARA.

Adapun tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp500 ribu.

Perlu diketahui, lanjut dia, izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," kata dia.

BACA JUGA:  Pandemi Dinilai Membuat Wisatawan Kian Kritis

Terakhir, orang asing yang tidak menggunakan VOA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.

Begitu juga jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ant/*)

BACA JUGA:  Ini Pesan Wamen KLHK untuk Sektor Pariwisata Alam

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya