
GenPI.co Kepri - Rumah Melayu merupakan salah satu objek wisata di Kabupaten Bintan. Rumah Melayu dibangun pada tahun 1908.
Rumah Melayu ini terletak di Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Pariwisata Bintan Arif Sumarsono mengatakan Rumah Melayu diresmikan menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
BACA JUGA: Kampung Madong dan Sei Nyirih Jadi Kawasan Ekoeduwisata
SK itu menindaklanjuti SK Bupati Bintan yang menetapkan kedua objek wisata itu sebagai cagar budaya pada tahun 2017.
“Rumah Melayu belum terlalu dikenal masyarakat di luar Pulau Bintan sehingga kami akan mempromosikannya agar menarik kunjungan wisatawan domestik dan wisman," ujarnya, Rabu (19/10).
BACA JUGA: Situs Bukit Kerang Resmi Jadi Cagar Budaya, Cek Lokasinya!
Berdasarkan keterangan Arif, Rumah Melayu ini dikenal juga sebagai Rumah Tua. Jaraknya 100 metr dari POS TNI AL di Desa Berakit.
Rumah tersebut masih dihuni oleh Ali Wardana (40). Ali sehari-hari bekerja sebagai nelayan tradisional./
BACA JUGA: Pemilik Lahan di Pantai Trikora Diminta Bangun Usaha Pariwisata
Rumah berbentuk limas itu dibangun oleh seseorang yang dikenal dengan nama Haji Jalil dan putranya Haji Akob.