
Namun wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," sebut Ansar.
SE itu juga mengatur kewajiban PPDN berusia 6-17 tahun untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen. Hanya saha mereka harus ditemani dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan perjalanan.
BACA JUGA: Warga Batam Buruan Vaksin Booster, Wawako Beberkan Alasannya
Kemudian, mereka wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, sementara itu calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius, dan memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
Selama perjalanan atau saat di pelabuhan atau bandara juga wajib menjaga jarak dan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi sertifikat vaksin.
BACA JUGA: Ini Syarat Perjalanan Terbaru di Kepri Berdasarkan SE Gubernur
Selain untuk pelancong aturan ini juga berlaku bagi warga Kepri yang ingin melakukan perjalanan keluar Kepri. Sebab, pemeriksaan diterapkan di bandara dan pelabuhan yang ada di Kepri. (*)
Video heboh hari ini: