Ini Syarat Wisman Saat Berkunjung ke Indonesia di Tengah Pandemi

Ini Syarat Wisman Saat Berkunjung ke Indonesia di Tengah Pandemi - GenPI.co KEPRI
Pelabuhan Nongsa Pura, Batam, yang menjadi salah satu pintu kedatangan wisman asal Singapura di tengah pandemi. Foto: Fathur/GenPi.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan calon wisatawan asing atau wisman yang ingin berlibur ke Indonesia, harus memenuhi syarat seperti mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan klasifikasi penjamin yang telah ditetapkan pemerintah.

Lewat kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, pemulihan pariwisata dan ekonomi nasional selama pandemi, wisatawan asing atau wisman harus dijamin oleh perusahaan biro perjalanan wisata atau hotel yang berbasis di Indonesia.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris, mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan diseminasi E-Visa kepada lebih dari 400 peserta pada awal Februari 2022 lalu di Denpasar, Bali.

BACA JUGA:  Wisman Singapura Tiba di Batam, Ini yang Dirindukan Mereka

Sosialisasi tersebut bertujuan agar pengajuan visa kunjungan wisata dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat luas dan tidak eksklusif bagi pihak-pihak tertentu.

“Ditetapkannya biro perjalanan wisata dan hotel sebagai penjamin bagi pemohon visa kunjungan wisata, dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan Warga Negara Asing (WNA) selama di Indonesia.

BACA JUGA:  Wisman Singapura Datang ke Batam, Jumlahnya?

Dia menjelaskan, biro perjalanan wisata atau hotel yang mendaftarkan diri sebagai penjamin, memiliki kewajiban penuh untuk memantau kegiatan dan keberadaan WNA.

Mulai dari ruang kamar yang disewa hingga rencana perjalanan sampai hari kepulangan para WNA ke negara asal.

BACA JUGA:  Dongkrak Pariwisata, Pemprov Kepri Minta Ini ke Lion Air

"Mereka harus kooperatif dengan petugas imigrasi untuk memastikan wisatawan asing tidak melakukan pelanggaran atau mengganggu ketertiban umum," kata dia.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya