Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka - GenPI.co KEPRI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri.

Dana hibah tersebut berasal dari APBD perubahan tahun 2020. Penetapan tersangka itu usai serangkaian pemeriksaan panjang dari 2021 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut diketahui berinisial TI, MI, SP, MI, MO dan AA.

BACA JUGA:  Selamat Jalan, Kadispora Batam Said Khaidar Meninggal Dunia

"Akibat perbuatan ke enam orang tersebut, negara mengalami kerugian atau total los sebesar Rp6,2 miliar," kata Teguh Kepada GenPI.co Kepri, Senin (11/4).

Kata dia, dalam kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tersebut setidaknya ada 45 organisasi kemasyarakatan yang digunakan untuk mengambil uang dari APBD perubahan Kepri tahun 2020.

BACA JUGA:  Kepri dapat Hibah dari Amerika, Akan Digunakan untuk Apa?

"45 organisasi ini tidak ada yang mengajukan hibah secara tertulis. Tidak ada rekomendasi, dan proposal serta rekomendasi baru dibuat saat akan melakukan pencairan dana," kata Teguh.

Teguh menyebutkan dari 45 organisasi kemasyarakatan ada 21 ormas yang diduga palsu yakni tidak berbadan hukum dan akta pendirian Surat Keputusan (SK) Kemenkumham palsu.

BACA JUGA:  Pemrov Kepri Beri Dana Hibah Keagamaan di Anambas, Jumlahnya Wow!

Selain itu 11 ormas lainnya menggunakan surat keputusan induk yang seolah-olah menjadi pengurus cabang organisasi kemasyarakatan tersebut.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya