Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Hibah Dispora Kepri, 6 Orang Ditetapkan Tersangka - GenPI.co KEPRI
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo. Foto: Alamudin/GenPI.co Kepri.

"Walaupun tidak masuk dalam kepengurusan. Organisasi ini dikendalikan oleh  keenam pelaku tersebut," sebut Teguh.

Teguh merincikan, para pelaku demi memuluskan rencana dugaan korupsi ini saling  berkolaborasi dengan beberapa tersangka untuk menyusun laporan pertanggungjawaban.

Ada beberapa lokasi yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan hibah tersebut, 4 lapangan futsal, 3 hotel untuk pelaksanaan catur, tenis meja dan badminton.

BACA JUGA:  Selamat Jalan, Kadispora Batam Said Khaidar Meninggal Dunia

"Namun, di lokasi-lokasi ini tidak ada kegiatan yang seperti dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Teguh.

Penyidik menemukan fakta, para pelaku hanya melakukan sesi foto-foto saja, sebagai bagian laporan pertanggungjawaban.

BACA JUGA:  Kepri dapat Hibah dari Amerika, Akan Digunakan untuk Apa?

"Subdit Tipidkor Polda Kepri berhasil menyelamatkan uang dari tangan penerima hibah sebesar Rp233.650.000.," tambahnya.

Teguh mengungkapkan enam orang ini diduga melanggar pasal  2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:  Pemrov Kepri Beri Dana Hibah Keagamaan di Anambas, Jumlahnya Wow!

“Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkapnya.(*)

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya