Pemkab Bintan Setujui Usulan Polres Soal Ini

Pemkab Bintan Setujui Usulan Polres Soal Ini - GenPI.co KEPRI
Rapat pembahasan pembentukan Satgas Penanganan PMI Ilegal di wilayah Kabupaten Bintan. Foto: Humas Polres Bintan.

GenPI.co Kepri - Polres Bintan mengusulkan pembentukan Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang marak beberapa waktu terakhir di Kabupaten Bintan. Setelah diskusi panjang, Pemkab Bintan kemudian menyetujui usulan tersebut.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan pembentukan Satgas penanganan PMI ilegal sangat diperlukan karena Kabupaten Bintan merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.

"Ini kerja bersama. Kami mengusulkan kepada Pemkab Bintan Untuk dibentuknya tim terpadu penanganan penempatan PMI Ilegal," kata Tidar kepada GenPi.co Kepri, Senin (21/2).

BACA JUGA:  Cegah Banjir Dinas Bina Marga Batam Normalisasi Sejumlah Drainase

Dia menjelaskan, usulan pembentukan pembentukan Satgas penanganan PMI Ilegal bersama itu telah disampaikan pada Januari lalu ke Pemkab Bintan.

"Setelah melalui pembahasan dan diskusi akhirnya usulan itu diterima," kata dia.

BACA JUGA:  Ketua DMI Kepri ke Tanjung Pinang dan Bintan, Ini Misinya

Bupati Bintan akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan nomor 88/I/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Bintan tahun 2022.

"Tidak hanya polisi, kami  ingin semua bahu-membahu mencegah penempatan PMI secara ilegal," jelasnya.

BACA JUGA:  Ketua DMI Kepri ke Bintan, Tinjau Pembangunan Masjid Ini

Tim Terpadu Penanganan penempatan  Ilegal PMI terdiri dari berbagai unsur Forkopimda seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Pemkab Bintan, dan lainnya.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya