Kapan THR Dibayarkan? Berikut Penjelasan Disnaker Batam

Kapan THR Dibayarkan? Berikut Penjelasan Disnaker Batam - GenPI.co KEPRI
Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti. Foto: Alamudin/GenPI.co

GenPI.co Kepri - Aturan mengenai kapan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan sebenarnya diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran Idul Fitri.

"Tujuh hari sebelum hari H  sudah harus dibayarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudi Sakyakirti kepada GenPi.co Kepri, Jumat (1/4).

BACA JUGA:  Hore, Apindo Optimistis THR Karyawan Tahun Ini Tak Ada Kendala

Kata dia, batas paling lambat pembayaran THR tujuh hari sebelum Idul Fitri tersebut sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan.

"Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata dia.

BACA JUGA:  Kasasi Gubernur Kepri Terkait UMK Ditolak MA, Begini Sikap Buruh

Rudi menyebutkan skema pembayaran THR pada tahun ini masih menunggu aturan resmi, apakah sama seperti tahun lalu yang bisa dicicil oleh perusahaan atau dibayarkan langsung.

"Aturan resminya menunggu dari Kementerian Ketenagakerjaan," sebutnya.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Janji akan Teruskan Aspirasi Buruh

Rudi mengatakan untuk pembayaran THR di Kota Batam pada tahun 2021 lalu terbilang tidak terjadi masalah.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya