Dalam surat edaran tersebut diatur pada tiga hari menjelang dan awal Ramadan dilakukan penutupan selama tiga hari.
Kemudian dua hari pertengahan bulan Ramadan pelaku usaha juga diminta untuk menutup sementara usahanya dan pada tiga hari di akhir dan setelah Ramadan juga dilakukan penutupan.
Untuk jam operasional juga diatur yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB dan untuk pelaku usaha kuliner agar memberikan pembatas pada lokasi usahanya.(*)
BACA JUGA: Mobil Dinas di Tempat Hiburan Malam, Sekretaris BPPRD Klarifikasi
Kalian wajib tonton video yang satu ini: