
"Kami meminta Bright PLN Batam untuk memindahkan tiang SUTT ke titik sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2041," ucapnya.
Suwito menjelaskan masyarakat yang terdampak pembangunan SUTT juga meminta Wali kota Batam untuk tegas menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2021-2041.
Selain itu pihaknya juga meminta Polda Kepri untuk bersikap netral dan profesional terhadap kasus SUTT di Batam.
BACA JUGA: Puluhan Warga Demo di Kantor PLN Batam, Ada Apa?
"Kami tidak menolak pembangunan yang kami lawan adalah penindasan dan kesewenang-wenangan dalam pembangunan," tegasnya.(*)
Heboh..! Coba simak video ini: