GenPI.co Kepri - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang peredaran kopi yang mengandung bahan kimia seperti kopi jantan, kopi celeng, kopi bapak, spider dan urat madu.
Kepala BPOM Kepri, Bagus Heri Purnomo mengatakan pengawasan bahan makanan dan obat yang mengandung bahan kimia terus digencarkan pihaknya.
"Terkait informasi peredaran kopi mengandung bahan kimia obat (BKO) kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait," kata Bagus,Kamis (17/3).
BACA JUGA: Puluhan Botol Obat Bius Diamankan di Pelabuhan Batam, Untuk Apa?
Kata dia, pengawasan kopi berbahan kimia seperti BPOM RI juga akan ditindak lanjuti untuk di wilayah Kota Batam.
"Kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan berkoordinasi dengan lintas sektor terkait," ujarnya.
BACA JUGA: Cara Mengobati Sariawan dengan Bahan Alami, Mudah Sekali!
Bagus menyebutkan penggunaan kopi berbahan kimia dalam jangka waktu lama bisa berakibat kepada kesehatan. Selain itu untuk obat tradisional juga dilarang menggunakan bahan kimia.
"Penggunaan bahan kimia secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian," sebut Bagus.
BACA JUGA: Begini Pola Makan yang Sehat untuk Praremaja
Bagus mengimbau kepada pelaku usaha obat dan makanan agar melakukan kegiatan produksi dan distribusi sesuai dengan ketentuan berlaku.