
Para korban setelah cukup lama menunggu waktu pembagian sembako tidak kunjung ada kemudian mengecek ke rumah pelaku ternyata ia telah melarikan diri.
Ganjar mengatakan oknum Ketua RT yang menawarkan sembako murah itu sebelum diamankan sempat melarikan diri ke Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (10/3).
BACA JUGA: Dana Nasabah Diduga Digelapkan Oknum Pengelola Koperasi
"Pelaku setelah mengetahui dilaporkan ke Polsek Batu Aji langsung melarikan diri," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana atas penipuan dan penggelapan uang korban sembako murah.
BACA JUGA: Masyarakat Tertipu Sembako Murah, Wakil Wali Kota Beri Penjelasan
"Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun," ujarnya.(*)
Video seru hari ini: