Jual Motor Curian di Grup Facebook, Pembelinya Tak Diduga

Jual Motor Curian di Grup Facebook, Pembelinya Tak Diduga - GenPI.co KEPRI
AI pelaku pencurian motor yang sering beraksi di Pasar Tos 3000 akhinrya dibekuk polisi. F: Alamudin/GenPI.co

"Selama beberapa kali aksinya baru kali ini diamankan. Kita akan dalami keterangan pelaku," jelasnya.

Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atas pencurian sepeda motor yang dilakukannya.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

BACA JUGA:  Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka

Budi juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor yang di jual di media sosial.

"Saat membeli tanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti BPKB. Itu guna memastikan bahwa kendaraan bermotor tersebut bukan hasil curian," kata dia. (*)

BACA JUGA:  Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya