
"Selama beberapa kali aksinya baru kali ini diamankan. Kita akan dalami keterangan pelaku," jelasnya.
Budi mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atas pencurian sepeda motor yang dilakukannya.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
BACA JUGA: Curi Kabel di Resort, Pengakuan Pelaku Tidak Disangka
Budi juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam membeli kendaraan bermotor yang di jual di media sosial.
"Saat membeli tanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor seperti BPKB. Itu guna memastikan bahwa kendaraan bermotor tersebut bukan hasil curian," kata dia. (*)
BACA JUGA: Viral Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Batam, Rp50 Juta Raib
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?