Batam Akan Punya Kampung Restorative Justice, Fungsinya?

Batam Akan Punya Kampung Restorative Justice, Fungsinya? - GenPI.co KEPRI
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini yang bakal membuka kantor Restorative Justice (RJ)  di tingkatan kelurahan di Kota Batam. Foto: Alamudin/GenPi.co Kepri.

GenPI.co Kepri - Kejaksaan Negeri Batam akan membuka Kampung Restorative Justice (RJ) di tingkatan kelurahan di Kota Batam pada tahun 2022 ini. Kampung RJ ini sendiri merukapan program Jaksa Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, mengatakan kampung RJ nantinya akan menjadi  langkah pihaknya mengedepankan mediasi dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

"Ini program Jaksa Agung, nantinya akan aplikasikan di Batam," katanya kepada GenPi.co Kepri, Kamis (10/3).

Dia menjelaskan, Restorative Justice itu dilakukan di bidang pidana umum seperti kasus pencurian dibawah Rp2,5 juta dan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Selama itu ada perdamaian dan memang ada syaratnya tidak residivis dan baru pertama melakukan serta pertimbangan lainnya sesuai ketentuan bisa kita lakukan RJ," kata dia.

Herlina menyebutkan bahwa Kampung RJ yang akan dikembangkan di Batam, diharapkan bisa memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"RJ kami mulai dari bawah di tingkatan kampung atau kelurahan. Mencoba mencari permasalahan dari bawah," sebutnya.

Herlina menjelaskan bahwa selain penanganan kasus pidana umum kasus perdata atau tata usaha seperti tanah waris juga bisa diselesaikan di kampung Restorative Justice.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya