Gelapkan Sepeda Motor Sewaan, ML Ditangkap Polisi

Gelapkan Sepeda Motor Sewaan, ML Ditangkap Polisi - GenPI.co KEPRI
ML (56) saat diamankan Polsek Tanjung Pinang Kota lantaran menggelapkan sepeda motor yang disewanya dari tukang ojek. Foto: Polres Tanjung Pinang.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan itu dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)

Video heboh hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya