
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan itu dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Video heboh hari ini: