Menurutnya lagi, semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh DW.
Pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Polres Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun," katanya. (ant/*)
BACA JUGA: Pokdarwis di Tanjungpinang Diberi Ketinting Biar Wisatawan Senang
Heboh..! Coba simak video ini: