Begitu juga, dengan penyesuaian gaji karyawan sesuai dengan UMK kota Tanjung Pinang dan disetujui pemegang saham, yang tertuang dalam berita acara sebagai hasil dari RUPS-LB untuk menjadi dasar pelaksanaan tugas PT TMB Tanjung Pinang.
"Restrukturisasi ini sudah disetujui dan disepakati bersama pemegang saham dan komisaris PT. TMB," tutur dia. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: