UMP Kepri 2023 Naik Rp 229 Ribu Jadi Rp 3.279.194

UMP Kepri 2023 Naik Rp 229 Ribu Jadi Rp 3.279.194 - GenPI.co KEPRI
Upah minimum provinsi Kepulauan Riau (UMP Kepri) 2023 naik Rp 229 ribu menjadi Rp 3.279.194. Ilustrasi uang rupiah. Foto: Iqbal Afrian/GenPI.co

Sementara itu, UMP Kepri 2023 untuk pekerja yang masa kerjanya lebih dari setahun berpedoman pada struktur dan skala upah di perusahaan.

"Kami harapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat menghargai keputusan ini," ujar Mangara, Senin (28/11). (ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya