Dua Pria di Batam Dihajar Massa, Satu di antaranya Bawa Sajam

Dua Pria di Batam Dihajar Massa, Satu di antaranya Bawa Sajam - GenPI.co KEPRI
Pelaku pencurian dengan membawa senjata tajam saat ditangkap polisi. Foto: Humas Polresta Barelang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.

“Pelaku diancam maksimal 10 tahun penjara,” kata Thetio. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya