Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
“Pelaku diancam maksimal 10 tahun penjara,” kata Thetio. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951.
“Pelaku diancam maksimal 10 tahun penjara,” kata Thetio. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?