
Korban lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi bergerak cepat, pada Selasa (1/11), tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya.
“Pelaku berinisial RS (33) ditemukan di rumahnya di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang,” kata Ronny.
BACA JUGA: Tips Agar Rumah Aman dari Maling Saat Ditinggal Mudik
Saat digeledeh barang-barang yang dicuri pelaku masih ada di dalam kamarnya. Pelaku pun mengakui perbuatannya. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?