Pemutihan Denda Pajak di Kepri Masih Berlaku, Gercep!

Pemutihan Denda Pajak di Kepri Masih Berlaku, Gercep! - GenPI.co KEPRI
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengajak masyarakat Kepri untuk gercep manfaatkan pemutihan denda pajak kendaraan. Foto: Diskominfo Kepri.

Ada keringanan berupa pemotongan 30 persen pajak pokok kendaraan. Oleh karena itu ia mengajak para pemilik kendaraan utnuk memanfaatkan program tersebut.

"Tahun 2023 tidak ada lagi program pemutihan denda pajak kendaraan, dan juga pemotongan 30 persen pajak pokok kendaraan bermotor karena perekonomian masyarakat sudah stabil," ujarnya.

Bapenda Kepri mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat dalam lima tahun terakhir mencapai Rp146,4 miliar.

BACA JUGA:  Hore! Denda Pajak di Batam Dihapuskan, Utang Pokok Juga Ringan

Tunggakan pajak kendaraan bermotor pokok itu berasal dari pemilik 417.890 unit kendaraan. (ant)

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya