Lagi Bertamu ke Rumah Teman, Sepeda Motor Malah Hilang

Lagi Bertamu ke Rumah Teman, Sepeda Motor Malah Hilang - GenPI.co KEPRI
Pelaku pencurian sepeda motor ditangkap di Kawasan Simpang Dam, Kampung Aceh. Foto: Humas Polresta Barelang.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-5e KUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ancamananya penjara maksimal 7 tahun,” kata Betty. (*)

Video populer saat ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya