Warga Aceh Ditangkap di Batam Gegara PMI Ilegal

Warga Aceh Ditangkap di Batam Gegara PMI Ilegal - GenPI.co KEPRI
Warga Aceh berinisial HS ditangkap di Batam karena mempersiapkan keberangkatan PMI ilegal. Foto: Ditpolairud Polda Kepri.

HS sedang mempersiapkan satu unit kapal, satu unit mesin tempel merek Honda 1x20 PK dan satu jerigen berisi 25 liter pertamax.

HS dijerat dengan pasarl 91 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 / 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Diubah Dgn UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (*)

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya