
Setoran uang jaminan lelang sudah harus diterima Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam satu hari sebelum penawaran ditutup.
Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian dan bea lelang sebsar 2 persen dari harga lelang tersebut lima hari setelah dinyatakan menang. (*)
Video populer saat ini: