Pelapor, Ketua RT dan bendahara masjid lalu mendatangi rumah D. Pelaku tidak dapat mengelak lagi, akhirnya D dibawa ke Poslek Lubuk Baja untuk diproses hukum.
Gara-gara aksi pencurian itu, pihak yayasan menderita kerugian sekitar Rp 18 juta.
Berdasarkan penyelidikan Unit Reksrim Polsek Lubuk Baja, akhirnya ditemukan dan penadahnya ditangkap.
BACA JUGA: Polsek Lubuk Baja Razia di Jalan, Sasar beberapa Pelanggaran
“Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” kata Budi.
Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)
BACA JUGA: Polsek Bulang Jadi Polsek dengan Kinerja Terbaik Juli 2022
Simak video berikut ini: