Gasak Isi Gudang Masjid, 2 Pria Ditangkap Polisi

Gasak Isi Gudang Masjid, 2 Pria Ditangkap Polisi - GenPI.co KEPRI
Dua pria harus berurusan dengan polisi gegara gasak isi gudang masjid. Foto: Humas Polresta Barelang.

Pelapor, Ketua RT dan bendahara masjid lalu mendatangi rumah D. Pelaku tidak dapat mengelak lagi, akhirnya D dibawa ke Poslek Lubuk Baja untuk diproses hukum.

Gara-gara aksi pencurian itu, pihak yayasan menderita kerugian sekitar Rp 18 juta.

Berdasarkan penyelidikan Unit Reksrim Polsek Lubuk Baja, akhirnya ditemukan dan penadahnya ditangkap.

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Razia di Jalan, Sasar beberapa Pelanggaran

“Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” kata Budi.

Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (*)

BACA JUGA:  Polsek Bulang Jadi Polsek dengan Kinerja Terbaik Juli 2022

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya