
SKK Migas merupakan institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013.
Perpres tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (ant)
Kalian wajib tonton video yang satu ini: