Curanmor di Batu Ampar Beraksi hanya Berbekal Kunci T

Curanmor di Batu Ampar Beraksi hanya Berbekal Kunci T - GenPI.co KEPRI
Polisi mengungkapkan barang bukti pencurian sepeda motor (cuiranmor) di Batu Ampar. Foto: Humas Polresta Barelang.

Dari pengakuan para pelaku, aksi pencurian yang mereka lakukan hanya menggunakan kunci T saja.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal  Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 9  tahun. (*)

Lihat video seru ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya