
Para pelaku penyalahgunaan narkotika ini mendapat ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjaran maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun.
Rudi mengatakan Polda Kepri dan jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Kepri. (*)
Video seru hari ini: