Kemudian pada pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangan MFA di Grand Batam Mall.
“Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP J dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” kata Budi. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?