Perkara Rental Mobil, Seorang Lelaki Dikeroyok di Kawasan City Walk

Perkara Rental Mobil, Seorang Lelaki Dikeroyok di Kawasan City Walk - GenPI.co KEPRI
Perkara mobil rental, seorang lelaki dikeroyok di kawasan City Walk - pelaku pengeroyokan. Foto: Humas Porlesta Barelang.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB, polisi berhasil menangan MFA di Grand Batam Mall.

“Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 170 KUHP J dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan,” kata Budi. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya