
Khususnya pada penyelenggaraan kegiatan operasional perindustrian pada kawasan industri, serta aktivitas perdagangan pada kawasan mall/pusat perbelanjaan/pasar, dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga.
Bupati dan walikota juga diminta mensosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara aktif dan masif kepada masyarakat secara luas.
Baik melalui pemanfaatan kanal informasi, media sosial dan media komunikasi publik, maupun secara langsung kepada masyarakat hingga tingkat RT dan RW. (*)
BACA JUGA: Ini cara Mengunduh Sertifikat Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi
Kalian wajib tonton video yang satu ini: