Polisi Incar Judi Online, Operator dan CS Website Joyotogel Dibekuk

Polisi Incar Judi Online, Operator dan CS Website Joyotogel Dibekuk - GenPI.co KEPRI
Operator dan CS website Joyotogel yang dibekuk polisi. Foto: Humas Polda Kepri.

Pelaku akhirnya ditemukan di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang dan ditangkap pada 3 Agustus 2022.

“Pelaku lalu ditangkap dan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Harry.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan sejumlah pasal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)

BACA JUGA:  Judi Gelpar dan Togel digerebek, Pemilik dan Pemain Diangkut Polisi

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya