Pelaku akhirnya ditemukan di Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang dan ditangkap pada 3 Agustus 2022.
“Pelaku lalu ditangkap dan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Harry.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan sejumlah pasal dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)
BACA JUGA: Judi Gelpar dan Togel digerebek, Pemilik dan Pemain Diangkut Polisi
Simak video berikut ini: