Luigi Bantu Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Luigi Bantu Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu - GenPI.co KEPRI
Luigi, anjing pelacak menggagalkan penyelunduapan sabu. Foto: Humas Bea Cukai Batam.

Pelaku penyelundupan sabu, P dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Ia diancam pidana mati atau seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksima

dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.(*)

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu ke NTB, Ini Modusnya

Video seru hari ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya