Kabar Gembira, Pegadaian bebaskan Bunga 45 hari, Ini Ketentuannya

Kabar Gembira, Pegadaian bebaskan Bunga 45 hari, Ini Ketentuannya - GenPI.co KEPRI
Ilustrasi. Pegadaian bebaskan bunga selama 45 hari. Foto: ANTARA/Pegadaian.

GenPI.co Kepri - Warga Kepri ada kabar gembira nih. Pegadaian membebaskan bunga selama 45 hari kepada nasabahnya. Ini syarat dan ketentuannya.

Promo ini dalam rangka menyambut Hari kemerdekaan Indonesia. Pembebasan bunga ini berlaku bagi nasabah yang menggadaikan dengan pinjaman Rp50 ribu sampai Rp2,5 juta.

Untuk bisa mengikuti promo ini, ada syarat dan ketentuannya. Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan program berlaku untuk transaksi gadai mulai tanggal tertentu.

BACA JUGA:  234 Warga Batam Terima Sertifikat, Rudi: Bisa Digadai untuk Modal

“Mulai tanggal 5 sampai dengan 31 Agustus 2022,” ujarnya dalam siaran persnya, yang dikutip Minggu (7/8).

Basuki mengatakan program ini diharapkan dapat memberikan pengalaman bertransaksi bagi nasabah baru dan menjadi stimulant bagi nasabah yang tak bertransaksi dalam 3 bulan terakhir atau lebih.

BACA JUGA:  Pria di Batam Gadai Mobil Rental untuk Foya-foya, Nasibnya Kini

Program yang diberi nama Gadai Merdeka ini bisa diakses di seluruh outlet Pegadaian non syariah di seluruh Indonesia.

Caranya cukup menggadaikan barang dan melampirkan fotokopi KTP serta mengisi formulir yang sudah disiapkan.

BACA JUGA:  5 Langkah Investasi di Reksa Dana Syariah, Dijamin Halal!

Agar program ini bermanfaat bagi lebih banyak orang, setiap satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya bisa digunakan untuk mengikuti program ini sekali.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya