Sementara pemiliknya dilakukan pembinaan agar tidak menerima/menjual produk-produk tidak memenuhi ketentuan, antara lain tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak.
"Kalau masih nekat menjual, kami akan melibatkan aparat kepolisian untuk menindak tegas penjual bersangkutan," ujarnya.
Untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, POM Tanjungpinang kami melakukan upaya pendampingan kepada pelaku usaha.
BACA JUGA: Duh, Masih Banyak Kosmetik dan Produk Pangan Ilegal di Batam
Tujuannya agar pelaku usaha menghasilkan produk obat dan makanan yang aman, berkhasiat dan bermanfaat, bermutu dan berdaya saing.
Selain itu, pemberian edukasi melalui kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat juga terus dilakukan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk Kosmetik yang aman.
BACA JUGA: Cara Memilih Kosmetik yang Aman ala Dinda Hauw
Masyarakat sebagai konsumen pun harus memiliki kesadaran untuk memilih produk kosmetik yang aman, ingat selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (Cek Klik) ketika akan membeli atau menggunakan produk kosmetik. (ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini: