GenPI.co Kepri - Ratusan Juleha akan diturunkan untuk Hari Raya Iduladha di Batam. Mereka ini sudah terampil dan paham tata cara kurban di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ratusan Juleha atau juru sembelih halal ini akan diletakkan di setiap kecamatan yang ada di Batam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam.
Ketua MUI Batam Luqman Rifa’i mengatakan di setiap kecamatan biasanya ada 50 orang, 30 orang atau 20 orang Juleha yang telah memahami standar operasional prosedur (SOP) penyembelihan hewan kurban.
BACA JUGA: Waduh! Ratusan Sapi di Batam Diduga Mengidap PMK
"Mereka 90 persen dari pengurus masjid tempat yang melakukan pemotongan hewan kurban nantinya,” ujarnya, Kamis (30/6).
Terkait SOP penyembelihan hewan kurban ini kata Luqman sudah ada surat edaran dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama terkait tata cara kurban pada saat terjangkit wabah penyakit mulut dan kuku.
BACA JUGA: Sapi dari Lampung Dikarantina 3 Hari di Batam untuk Hindari PMK
Dalam garis besar SOP, katanya, memilih hewan kurban yang terjangkit PMK untuk disembelih menurut fatwa MUI maupun hukum agama bisa saja dikatakan sah menjadi hewan kurban asalkan masih dalam kategori ringan.
“Tapi kalau yang terjangkit PMK sudah parah, misalkan sudah lepas kukunya atau mulutnya rusak seperti sudah mengeluarkan air liur yang berlebih atau parah maka tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya.
Begitu juga misalnya ada hewan yang saat ini terkena PMK tapi pada saat Iduladha dinyatakan sembuh, maka dinyatakan sah untuk dijadikan kurban.