Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Berikut Jadwal dan Skemanya

Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Berikut Jadwal dan Skemanya - GenPI.co KEPRI
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli. Foto: ANTARA.

GenPI.co Kepri - Pemerintah Provinsi Kepri menggelar pemutihan pajak kendaraan di Kepri dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli, mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42/2022.

Program tersebut dibagi menjadi tiga bentuk yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sekaligus menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:  Bayar Pajak Jangan Tunggu Jatuh Tempo, Kata BPRD Tanjung Pinang

Melalui program ini diharapkan pendapatan asli daerah meningkat dari pajak kendaraan baru dan penerimaan negara bukan pajak.

"Program ini juga sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan balik nama pemilik kendaraan bermotor, dan memperbarui data wajib pajak kendaraan untuk persiapan penerapan pajak progresif," kata Reni, Rabu (22/6).

Reni mengungkapkan pelaksanaan program tersebut dibagi menjadi dua tahap. Pertama, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen.

Kedua, pemutihan pajak yang terdiri dari, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan baru 30 persen.

Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022, kemudian tahap kedua mulai 20 September hingga 30 November 2022.

Keringanan tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar pada tahap pertama untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan baru, yang tertunggak.

"Tunggakan pokok pajak kendaraan baru tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya, tetapi ini hanya berlaku untuk tunggakan di atas setahun," jelasnya. (ant)

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

Simak video berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya