Perizinan Berusaha di Tanjung Pinang Disederhanakan

Perizinan Berusaha di Tanjung Pinang Disederhanakan - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Tanjung Pinang Rahma membuka sosialisasi mengenai penyederhanaan perizinan berusaha. Foto: Diskominfo Tanjung Pinang,

GenPI.co Kepri - Perizinan berusaha di Tanjung Pinang disederhanakan. Kemudahan ini juga disosialisasikan kepada para pelaku usaha.

Sosialisasi itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjung Pinang, Senin (20/6).

Kegiatan itu diikuti asosiasi atau perhimpunan yang bergerak di bidang usaha mikro kecil, menengah dan besar, pelaku usaha, dan perangkat daerah teknis.

BACA JUGA:  Kios Sang Pencerah Muhamadiyah Hadir di Tanjung Pinang

Wali Kota Tanjung Pinang Rahma dalam sambutannya mengatakan, pemerintah telah melakukan banyak perubahan regulasi birokrasi, baik tata kelola pemerintahan itu sendiri maupun regulasi di sektor dunia usaha.

Salah satunya dengan memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi dengan cara penyederhanaan perizinan berusaha.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendukung dunia usaha tetap kondusif.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus didukung oleh seluruh lembaga atau juga pelaku usaha.

Hal ini bertujuan untuk mendorong investasi, mempercepat transformasi ekonomi, mengatasi regulasi yang tumpang tindih serta menghilangkan ego sektoral.

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya