Perizinan Berusaha di Tanjung Pinang Disederhanakan

Perizinan Berusaha di Tanjung Pinang Disederhanakan - GenPI.co KEPRI
Wali Kota Tanjung Pinang Rahma membuka sosialisasi mengenai penyederhanaan perizinan berusaha. Foto: Diskominfo Tanjung Pinang,

"Sehingga dapat diterapkan melalui penerapan regulasi, agar dunia usaha dan bisnis di kota Tanjungpinang dapat berkembang dengan pesat," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjung Pinang.

Rahma mengatakan Pemko Tanjung Pinang memiliki komitmen yang tinggi untuk memajukan dunia usaha di wilayah setempat, terutama dalam memberikan pelayanan perizinan dan investasi.

Pihaknya sedang merenovasi gedung mall pelayanan publik (MPP) yang berlokasi di lantai dasar kantor DPMPTSP yang akan dioperasi mulai Agustus 2022 mendatang.

BACA JUGA:  Kios Sang Pencerah Muhamadiyah Hadir di Tanjung Pinang

Saat ini sudah ada 28 instansi yang telah bergabung dengan mall pelayanan publik, baik instansi pemerintah daerah, instansi vertikal, maupun BUMN dan perbankan.

"Kami berharap pelaku usaha ataupun stakeholder yang terkait dengan dunia usaha dapat memahami regulasi pemerintah yang terbaru di sektor dunia usaha, serta familiar dengan aturan-aturan terbaru,” ucapnya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya